{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No.","type":"text"},{"id":"Nama Kegiatan Statistik","type":"text"},{"id":"Nama Variabel","type":"text"},{"id":"Alias","type":"text"},{"id":"Konsep","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Referensi Pemilihan","type":"text"},{"id":"Referensi Waktu","type":"text"},{"id":"Tipe Data","type":"text"},{"id":"Klasifikasi Isian","type":"text"},{"id":"Aturan Validasi","type":"text"},{"id":"Kalimat Pertanyaan","type":"text"},{"id":"Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?","type":"text"},{"id":"Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?","type":"text"},{"id":"Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis","type":"text"},{"id":"Dikumpulkan dari mana?","type":"text"},{"id":"Contact Person Asal Data","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"No.","Nama Kegiatan Statistik","Nama Variabel","Alias","Konsep","Definisi","Referensi Pemilihan","Referensi Waktu","Tipe Data","Klasifikasi Isian","Aturan Validasi","Kalimat Pertanyaan","Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?","Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?","Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis","Dikumpulkan dari mana?","Contact Person Asal Data"],
    [2,"(1)","(2)","(3)","(4)","(5)","(6)","(7)","(8)","(9)","(10)","(11)","(12)","(13)","(14)","(15)","(16)","(17)"],
    [3,"1","Pengumpulan Data Penegakkan Perda Kabupaten/Kota","Penegakkan Perda",null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null],
    [4,null,null,"1). Jumlah Penyelesaian Penegakan Perda","Penyelesaian Penegakkan Perda","Penyelesaian Penegakkan Perda dan Perkada (Pergub No. 75 Tahun 2016)","Penyelesaian Penegakkan Perda dan Perkada (sesuai Pergub No. 75 Tahun 2016 Pasal 8  ayat 1 menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Kaltim adalah melaksanakan penyiapan, koordinasi,pembinaan, bimbingan, pengendalian dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan )","Pergub No. 75 Tahun 2016","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah","Kepala Bidang\n08125826670","Kabupaten/Kota",null],
    [5,null,null,"2). Jumlah Pelanggaran Perda","Pelanggaran Perda","Pelanggaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016)","Pelanggaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016 sesuai Pergub No. 75 Tahun 2016 Pasal 8  ayat 1 menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Kaltim adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada)","Pergub No. 75 Tahun 2016","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah","Kepala Bidang\n08125826670","Kabupaten/Kota",null],
    [6,null,null,"3). Rasio Penegakan Perda","Penegakan Perda","Penegakan atas Pelanngaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016)","Penegakan atas Pelanggaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016 sesuai Pergub No. 75 Tahun 2016 Pasal 8  ayat 1 menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Kaltim adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada)","Pergub No. 75 Tahun 2016","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah","Kepala Bidang\n08125826670","Kabupaten/Kota",null],
    [7,null,"Pengumpulan Data Keamanan, Ketertiban Masyarakat","Keamanan, Ketertiban Masyarakat",null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null],
    [8,null,null,"1). Jumlah Aparat Satuan Pamong Praja","Aparat Satuan Polisi Pamong Praja","Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kab/Kota (Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018)","Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kab/Kota Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Pasal 1  Menyatakan  Bahwa Polisi Pamong Praja Yang Selanjutnya Disebut Pol PP Adalah Anggota Satpol PP Sebagai Aparat Pemerintah Daerah Yang Diduduki Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Dan Wewenang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Serta Pelindungan Masyarakat.","Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Sekretariat","Sekretaris\n08125892173","Provinsi dan Kabupaten/Kota",null],
    [9,null,null,"2). Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat","Petugas Perlindungan Masyarakat","Petugas Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi dan Kab/Kota (Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018)","Petugas Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Pasal 1  Menyatakan  Bahwa Polisi Pamong Praja Yang Selanjutnya Disebut Pol PP Adalah Anggota Satpol PP Sebagai Aparat Pemerintah Daerah Yang Diduduki Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Dan Wewenang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Serta Pelindungan Masyarakat.","Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 & Permendagri No. 18 Tahun 2020","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Perlindungan Masyarakat","Kepala Bidang\n085350273379","Provinsi dan Kabupaten/Kota",null],
    [10,null,null,"3). Jumlah Patroli Petugas Satpol PP Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 Dalam 24 Jam","Patroli Petugas Satpol PP","Patroli Petugas Satpol PP Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011)","Patroli Petugas Satpol PP Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 Pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum","Permendagri No. 54 Tahun 2011","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum","Kepala Bidang\n0811551818","Provinsi dan Kabupaten/Kota",null],
    [11,null,null,"4). Jumlah Pos Siskamling","Pos Siskamling","Memfasilitasi Pos Siskamling dan Bimbingan Pelaksanaan Siskamling ( Permendagri No. 54 Tahun 2011)","Memfasilitasi Pos Siskamling dan Bimbingan Pelaksanaan Siskamling Pada Lampiran Permendagri No.54 Tahun 2011 Menyatakan bahwa memberikan atau memfasilitasi bimbingan dan pengawasan serta membentuk pelaksanaan Siskamling bagi Desa dan Kelurahan","Permendagri No. 54 Tahun 2011","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Perlindungan Masyarakat","Kepala Bidang\n085350273379","Kabupaten / Kota",null],
    [12,null,null,"5). Jumlah Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)","Pelanggaran K3","Pelanggaran K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017)","Pelanggaran K3 terdapat pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Perhitungan dalam menentukan tingkat pelanggaran, penyelesaian dan tingkat penyelesaian K3 yaitu jumlah pelanggaran K3 yang diselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP dikali dengan 100 %","Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum","Kepala Bidang\n0811551818","Provinsi dan Kabupaten/Kota",null],
    [13,null,null,"6). Jumlah Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)","Penyelesaian K3","Penyelesaian K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017)","Penyelesaian K3 terdapat pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Perhitungan dalam menentukan tingkat pelanggaran, penyelesaian dan tingkat penyelesaian K3 yaitu jumlah pelanggaran K3 yang diselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP dikali dengan 100 %","Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum","Kepala Bidang\n0811551818","Provinsi dan Kabupaten/Kota",null],
    [14,null,null,"7). Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)","Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3","Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017)","Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 terdapat pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Perhitungan dalam menentukan tingkat pelanggaran, penyelesaian dan tingkat penyelesaian K3 yaitu jumlah pelanggaran K3 yang diselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP dikali dengan 100 %","Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum","Kepala Bidang\n0811551818","Provinsi dan Kabupaten/Kota",null],
    [15,null,"Pengumpulan Data Angka Pelayanan Publik","Angka pelayanan publik",null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null],
    [16,null,null,"1). Indeks Kepuasan Masyarakat","Pelayanan publik","Pelayanan publik terhadap indeks kepuasan masyarakat (Permendagri No. 86 Tahun 2017)","Pelayanan publik terhadap indeks kepuasan masyarakat terdapat pada Lampiran Permendagri No. 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25 - 100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25","Permendagri No. 86 Tahun 2017","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Sekretariat / Perencanaan Program","Kepala Bidang\n08125892173","Provinsi dan Kabupaten/Kota",null],
    [17,null,"Pengumpulan Data Pemetaan Daerah Rawan Bencana","Pemetaan Daerah Rawan Bencana",null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null],
    [18,null,null,"1). Jumlah daerah rawan kebakaran","Daerah rawan kebakaran","Melakukaan Pemetaan Daerah rawan Kebakaran setiap tahunnya","Daerah rawan kebakaran merupakan daerah atau zonasi sebagai upaya untuk mewilayahkan daerah yang rawan terhadap bahaya kebakaran yang ada di Kab/Kota","Pergub No. 75 Tahun 2016","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Kebakaran","Kepala Bidang\n08125356736","Provinsi dan Kabupaten/Kota",null],
    [19,null,null,"2). Peta rawan kebakaran","Peta rawan Kebakaran","Melakukan Pemetaan, pendataan, mengidentifikasi serta bersinergitas dengan opd terkait dan membuat peta berbentuk Spasial (GIS) untuk mengetahui titik peta rawan kebakaran","Peta rawan kebakaran merupakan model spasial sebagai informasi yang digunakan untuk merepresentasikan kondisi dilapangan terkait dengan resiko terjadinya kebakaran sebagai tindakan pencegahan dini","Pergub No. 75 Tahun 2016","Tahunan",null,null,null,null,"dapat","Bidang Kebakaran","Kepala Bidang\n08125356736","Provinsi dan Kabupaten/Kota",null]
]}
