{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"text"},{"id":"Nama Variabel","type":"text"},{"id":"Alias","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Konsep","type":"text"},{"id":"Referensi Pemilihan","type":"text"},{"id":"Referensi Waktu","type":"text"},{"id":"Ukuran","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Tipe Data","type":"text"},{"id":"Klasifikasi Isian","type":"text"},{"id":"Aturan Validasi","type":"text"},{"id":"Kalimat Pertanyaan","type":"text"},{"id":"Apakah dapat diakases umum?","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"1","Persalinan di Fasilitas Kesehatan","-","Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu","PersalinanFasilitas Kesehatan","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Orang","Integer",null,"Nilai >=0","berapa cakupan persalinan di fasilitas kesehatan menurut kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [2,"2","Kematian Neonatal","-","Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri.","Kematian/MortalitasNeonatal","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Jiwa","Integer",null,"Nilai>=0","berapa jumlah kematian neonatal menurut kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [3,"3","Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut","-","Pelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.","Usia LanjutPelayanan Kesehatan","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Orang","Integer",null,"Nilai>=0","Berapa cakupan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar menurut kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [4,"4","Puskesmas Rawat Inap","-","Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.","Puskesmas Rawat Inap","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Unit","Integer",null,"Nilai >=0","berapa jumlah puskesmas rawat inap di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [5,"5","Lahir Hidup","-","Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot.","Lahir Hidup","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Jiwa","Integer",null,"Nilai >=0","berapa jumlah bayi lahir hidup di kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [6,"6","Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif","-","Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.","Usia ProduktifPelayanan Kesehatan sesuai Standar","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Orang","Integer",null,"Nilai>=0","berapa cakupan pelayanan kesehatan sesuai standar pada usia produktif?","Ya"],
    [7,"7","Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD)","DBD","Penderita demam 2-7 hari yang timbul mendadak, tinggi, terus menerus, disertai manifestasi perdarahan baik yang spontan seperti petekie, purpura, ekimmosis, epistaksi, perdarahan gusi, hematemesis dan atau melena, maupun berupa uji tourniquet positif, Trombositopenia (Trombosit = 100.000/ mm³ , adanya kebocoran plasma (plasma leakage) akibat dari peningkatan permeabilitas vascular yang ditandai salah satu atau lebih tanda berikut : Peningkatan hematokrit/hemokonsentrasi dan hemokonsentrasi = 20% dari nilai baseline atau penurunan sebesar itu pada fase konvalesens, efusi pleura, asites atau hipoprotein/hypoalbuminemia","Demam Berdarah Dengue (DBD)","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Kasus","Integer",null,"Nilai>=0","Berapa cakupan penderita DBD menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Kaliantan Timur?","Ya"],
    [8,"8","Posyandu","-","Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Posyandu mengembangkan kegiatan tambahan kesehatan minimal satu kegiatan (misalnya Pos PAUD, kesehatan reproduksi remaja/Posyandu Remaja, kesehatan usia kerja/Pos UKK, kesehatan lanjut usia/Posyandu Lansia, Tanaman Obat Keluarga (TOGA), Bina Keluarga Balita (BKB), Posbindu PTM, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, pos malaria desa (posmaledes), kelompok pemakai dan pecinta air bersih (pokmair), dsbnya).","Posyandu","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Unit","Integer",null,"Nilai >=0","berapa jumlah posyandu di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [9,"9","Kematian Balita","-","Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri.","Kematian/MortalitasBalita","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Jiwa","Integer",null,"Nilai >=0","Berapa jumlah kematian balita menurut kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [10,"10","Tenaga Medis","-","Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.","Tenaga Medis","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Orang","Integer",null,"Nilai >=0","berapa jumlah tenaga kesehatan menurut kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [11,"11","Kematian Bayi","-","Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri","Kematian/MortalitasBayi","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Bayi","Integer",null,"Nilai >=0","berapa jumlah kematian bayi (0-11 bulan) menurut kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [12,"12","Rumah Sakit","-","Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat","Rumah Sakit","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Unit","Integer",null,"Nilai >=0","berapa jumlah rumah sakit di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [13,"13","Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi","-","Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat","Hipertensi","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Orang","Integer",null,"Nilai>=0","berapa cakupan pelayanan kesehatan bagi penderita hipertensi sesuai standar menurut kabupateb/kota di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [14,"14","Puskesmas non Rawat Inap","-","Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal","Puskesmas non Rawat Inap","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Unit","Integer",null,"Nilai >=0","berapa jumlah puskesmas non rawat inap di Provinsi Kalimantan Timur?","Ya"],
    [15,"15","Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ)","Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ)","Penderita Skizofrenia dan Psikosis akut. ODGJ berat yang mendapat layanan adalah penderita Skizofrenia dan Psikosis Akut yang mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, RSU dengan Layanan Keswa, RSJ).","Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ)","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Orang","Integer",null,"Nilai>=0","berapa cakupan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ) yang mendapat pelayanan kesehatan?","Ya"],
    [16,"16","Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar","-","Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan","Diabetes Melitus","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Orang","Integer",null,"Nilai>=0","Berapa cakupan penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar?","Ya"],
    [17,"17","Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)","TPP","Sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial TPP yang menjadi sasaran prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, yaitu jasa boga/ketering, restoran, TPP tertentu, depot Air Minum (DAM), rumah makan, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra gerai pangan jajanan/kantin. Jenis TPP mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.","Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Unit","Integer",null,"Nilai>=0","Berapa jumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang tercatat?","Ya"],
    [18,"18","Kematian Ibu","-","Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri.","Kematian/MortalitasIbu","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Total","Jiwa","Integer",null,"Nilai >=0","berapa jumlah kematian ibu dalam satu tahun menurut kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur","Ya"],
    [19,"19","Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STMB)","STMB","Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Perilaku yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaranaan STBM meliputi 5 pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT). Ketentuan lebih rinci mengenai pilar STBM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang STBM.","Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STMB)","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022Petunjuk Teknis Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA)","Tahunan","Persentase","Persen","Float",null,"Nilai>=0","Berapa cakupan desa atau keluarahan yang telah melaksanakan pendekatan STBM menurut kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan TImur?","Ya"]
]}
