{"help": "https://data.kaltimprov.go.id/uk/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "0d62bf19-85a4-4ed1-9b72-14c9b6ae51cc", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"No.":"No.","Nama Variabel":"Nama Variabel","Alias":"Alias","Konsep":"Konsep","Definisi":"Definisi","Referensi Pemilihan":"Referensi Pemilihan","Referensi Waktu":"Referensi Waktu","Tipe Data":"Tipe Data","Klasifikasi Isian":"Klasifikasi Isian","Aturan Validasi":"Aturan Validasi","Kalimat Pertanyaan":"Kalimat Pertanyaan","Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2":"Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2"},{"_id":2,"No.":"(1)","Nama Variabel":"(2)","Alias":"(3)","Konsep":"(4)","Definisi":"(5)","Referensi Pemilihan":"(6)","Referensi Waktu":"(7)","Tipe Data":"(8)","Klasifikasi Isian":"(9)","Aturan Validasi":"(10)","Kalimat Pertanyaan":"(11)","Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2":"(12)"},{"_id":3,"No.":"1","Nama Variabel":"Bandar Udara","Alias":"Bandar Udara","Konsep":"Bandar Udara","Definisi":"Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau \nperairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas,\nnaik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, \nyang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok\ndan fasilitas penunjang lainnya.","Referensi Pemilihan":"UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan","Referensi Waktu":"Tahunan","Tipe Data":"Kuantitatif","Klasifikasi Isian":null,"Aturan Validasi":"Diperoleh dari Laporan Resmi Dinas Perhubungan","Kalimat Pertanyaan":"Berapa Jumlah \nBandar Udara yang \nada di Provinsi \nKaimantan Timur?","Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2":"1"},{"_id":4,"No.":"2","Nama Variabel":"dermaga penyebrangan","Alias":"dermaga penyebrangan","Konsep":"dermaga penyebrangan","Definisi":"Menurut Triatmodjo (1996) dermaga adalah bangunan pelabuhan yang digunakan untuk merapatnya kapal dan \nmenambatkannya pada waktu bongkar muat barang","Referensi Pemilihan":"menurut Ahli Triatmodjo (1996)","Referensi Waktu":null,"Tipe Data":"Kuantitatif","Klasifikasi Isian":null,"Aturan Validasi":"Diperoleh dari Laporan \nResmi Dinas \nPerhubungan","Kalimat Pertanyaan":"Berapa Jumlah dermaga\npenyebrangan di \nKalimantan Timur?","Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2":"1"},{"_id":5,"No.":"3","Nama Variabel":"Pelabuhan Strategis","Alias":"Pelabuhan Strategis","Konsep":"Pelabuhan Strategis","Definisi":"(Glosarium bps.go.id) Pelabuhan strategis adalah pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai\nfasilitas modern, di antaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum \ndan penumpang, serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal.","Referensi Pemilihan":"Glosarium bps.go.id","Referensi Waktu":null,"Tipe Data":"Kuantitatif","Klasifikasi Isian":null,"Aturan Validasi":"Diperoleh dari Laporan \nResmi Dinas \nPerhubungan","Kalimat Pertanyaan":"Berapa Jumlah \nPelabuhan Strategis di \nKalimantan Timur?","Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2":"1"},{"_id":6,"No.":"4","Nama Variabel":"Sistem Angkutan Rel yang dikembangkan di kota besar","Alias":"Sistem Angkutan Rel yang dikembangkan di kota besar","Konsep":"Sistem Angkutan Rel yang dikembangkan di kota besar","Definisi":"Berdasarkan PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, sistem \nangkutan Rel yaitu:\n1. Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah angkutan massal Perkeretaapian yang menggunakan\nKereta Api berat, sistem pengoperasian elektrik, beroperasi pada jalurnya sendiri yang tidak dapat diakses oleh \npejalan kaki dan kendaraan apapun lainnya\n2. Light Rail Transit yang selanjutnya disingkat LRT adalah angkutan Perkeretaapian menggunakan Kereta Api\nringan, sistem pengoperasian elektrik, beroperasi pada jalurnya sendiri yang tidak dapat diakses oleh pejalan\nkaki dan kendaraan apapun lainnya.","Referensi Pemilihan":"PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum\nAngkutan Orang dengan Kereta Api","Referensi Waktu":null,"Tipe Data":"Kuantitatif","Klasifikasi Isian":null,"Aturan Validasi":"Diperoleh dari Laporan \nResmi Dinas \nPerhubungan","Kalimat Pertanyaan":"Berapa Jumlah Sistem \nAngkutan Rel yang \ndikembangkan di kota \nbesar di Provinsi \nKalimantan Timur?","Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2":"1"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "No.", "type": "text"}, {"id": "Nama Variabel", "type": "text"}, {"id": "Alias", "type": "text"}, {"id": "Konsep", "type": "text"}, {"id": "Definisi", "type": "text"}, {"id": "Referensi Pemilihan", "type": "text"}, {"id": "Referensi Waktu", "type": "text"}, {"id": "Tipe Data", "type": "text"}, {"id": "Klasifikasi Isian", "type": "text"}, {"id": "Aturan Validasi", "type": "text"}, {"id": "Kalimat Pertanyaan", "type": "text"}, {"id": "Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/action/datastore_search?resource_id=0d62bf19-85a4-4ed1-9b72-14c9b6ae51cc", "next": "/api/action/datastore_search?resource_id=0d62bf19-85a4-4ed1-9b72-14c9b6ae51cc&offset=100"}, "total": 6, "total_was_estimated": false}}