Data Desa Prov. Kaltim Tahun 2021-2023

Merupakan Data Desa Provinsi Kaltim Tahun 2021-2023

Meliputi Variabel

  • Jumlah Desa : Jumlah Desa di Kalimantan Timur selama 1 tahun
  • Jumlah Kelurahan : Jumlah Kelurahan di Kalimantan Timur selama 1 tahun
  • Jumlah Seluruh Kantor Pemerintahan Desa : Jumlah Seluruh Kantor Pemerintahan Desa di Kalimantan Timur selama 1 tahun
  • Jumlah Kecamatan : Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah Kabupaten atau Kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah/kabupaten/kota (PP 19 Tahun 2008).
  • Jumlah Desa/Kelurahan Swadaya
  • Jumlah Desa/Kelurahan Swakarya
  • Jumlah Desa/Kelurahan Swasembada
  • Persentase Desa Berstatus Swasembada Terhadap Total Desa : Desa Swasembada adalah desa yang berkecukupan dalam hal sumber daya manusia dan juga dalam hal dana modal sehingga sudah dapat memnafaatkan dan menggunakan segala potensi fisik dan non fisik desa secara maksimal. Kehidupan desa swasembada sudah mirip kota yang modern dengan pekerjaan mata pencarian yang beraneka ragam serta sarana dan prasarana yang cukup lengkap untuk menunjang kehidupan masyarakat pedesaan maju
  • Jumlah Desa Mandiri : desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang men-cukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
  • Jumlah Desa Maju
  • Jumlah Desa Berkembang : Jumlah desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
  • Jumlah Desa Tertinggal : desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah desa yang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50.
  • Jumlah Desa Sangat Tertinggal : : Jumlah desa yang masyarakat serta wilayahnya relative tidak berkembang dibandingkan dengan wilayah yang lain. Kemudian yang bertanggung jawab dalam penanganan daerah sangat tertinggal adalah Menteri yang mengurusi pemerintahan dibidang pembangunan daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source dpmpd kaltim
Author dpmpd kaltim
Maintainer dpmpd kaltim
Last Updated Nobyembre 3, 2023, 04:32 (UTC)
Created Agosto 31, 2022, 03:42 (UTC)