{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"Organisasi Daerah","type":"text"},{"id":"2021","type":"text"},{"id":"2022","type":"text"},{"id":"2023","type":"text"},{"id":"2024","type":"text"},{"id":"2025","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Jumlah Biro Sekretariat Daerah","9","9","9","9","9","Lembaga"],
    [2,"Sekretariat DPRD","1","1","1","1","1","Lembaga"],
    [3,"Jumlah Dinas Daerah","21","21","21","22","22","Lembaga"],
    [4,"Satuan Polisi Pamong Praja","1","1","1","1","1","Lembaga"],
    [5,"Jumlah Badan Daerah","9","9","9","9","9","Lembaga"],
    [6,"Inspektorat","1","1","1","1","1","Lembaga"],
    [7,"Rumah Sakit Daerah","3","3","5","5","5","Lembaga"],
    [8,"Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)","72","73","74","73","74","Lembaga"],
    [9,"Jumlah Perangkat Daerah","38","37","34","35","35","Lembaga"],
    [10,"Keterangan Tambahan :",null,null,null,null,null,null],
    [11,"Biro pada Sekretariat Daerah di tahun 2025 tetap berjumlah 9 Biro, berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 43 Tahun 2023",null,null,null,null,null,null],
    [12,"Dinas Daerah pada Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 tetap berjumlah 22 Dinas, berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 43 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2026.",null,null,null,null,null,null],
    [13,"Sekretariat DPRD dan Satpol PP tetap, berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 43 Tahun 2023",null,null,null,null,null,null],
    [14,"Badan Daerah pada Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 tetap berjumlah 9 Badan, berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 43 tahun 2023.",null,null,null,null,null,null],
    [15,"Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sehingga bukan merupakan Perangkat Daerah dengan berpedoman pada PP 72 Tahun 2019, dalam pelaksanaannya diatur lagi ke dalam Pergub Kaltim Nomor 22 Tahun 2023 diperbaharui dengan Pergub No. 18 Tahun 2024 sebanyak 5 Rumah Sakit Daerah, yaitu :\n1. Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie\n2. Rumah Sakit Jiwa Daerah Atama Husada Mahakam\n3. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Kanujoso Djatiwibowo\n4. Rumah Sakit Mata\n5. Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Salehuddin II",null,null,null,null,null,null],
    [16,"UPTD yang sudah dibentuk sesuai Pergub sebanyak 74 UPTD, termasuk 6 Cabang Dinas Wilayah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.\nUPTD yang sudah berjalan/dilantik sebanyak 73 UPTD.\nUPTD yang belum berjalan/dilantik sampai saat ini sebanyak 1 UPTD pada Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.",null,null,null,null,null,null],
    [17,"Link data dukung: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1PkD2YncDzU_YOBa2ShFO879DHr4JYTLn/edit?usp=sharing&ouid=107247124988490520811&rtpof=true&sd=true",null,null,null,null,null,null]
]}
