You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

6_FD-2021-2022_Perusahaan-Pengolahan-Perikanan-UPI-Air-Laut [ร่าง]

Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

ข้อมูลและทรัพยากร

This dataset has no data

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ผู้แต่ง Dinas Kelautan dan Perikanan
ผู้ดูแล Heliana
Last Updated พฤษภาคม 12, 2023, 08:38 (UTC)
สร้างแล้ว พฤษภาคม 12, 2023, 08:38 (UTC)