{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"NO.","type":"text"},{"id":"PRIORITAS KEGIATAN","type":"text"},{"id":"2022","type":"text"},{"id":"2023","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"NO.","PRIORITAS KEGIATAN","2022","2023"],
    [2,"1","Jumlah Kenaikan Pangkat PNS yang wewenang penetapannya berada pada Presiden","35","-"],
    [3,"2","Jumlah Keputusan Presiden GTK","-","-"],
    [4,"3","Jumlah Keputusan Presiden Pejabat Negara","-","-"],
    [5,"4","Jumlah Keputusan Presiden Pejabat Pemerintahan","-","-"],
    [6,"5","Jumlah Pemberhentian PNS yang wewenang penetapannya berada pada Presiden","16",null],
    [7,"7","Jumlah Penerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan","115",null],
    [8,null,"Total  Penerbitan Keputusan Presiden dalam setahun","166",null],
    [9,null,"catatan :",null,null],
    [10,null,"* SK Pemberhentian yang wewenang nya dan di Tanda Tangan Presiden hanya bagi PNS yang Pensiun sebagai Pejabat Es. I, Es. II dan Pejabat Fungsional Ahli Utama serta Golongan IV/c keatas.",null,null],
    [11,null,"* SK Kenaikan Pangkat IV/b keatas di tanda tangani Presiden",null,null],
    [12,null,"* Piagam Tanda Kehormatan SLKS di tanda tangani Presiden",null,null]
]}
