Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Autor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Poslednje izmene februar 12, 2025, 04:17 (UTC)
Kreirano februar 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025