Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Автор Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Последнее обновление февраля 12, 2025, 04:17 (UTC)
Создано февраля 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025