{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No.","type":"text"},{"id":"Nama Variabel","type":"text"},{"id":"Alias","type":"text"},{"id":"Konsep","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Referensi Pemilihan","type":"text"},{"id":"Referensi Waktu","type":"text"},{"id":"Tipe Data","type":"text"},{"id":"Klasifikasi Isian","type":"text"},{"id":"Aturan Validasi","type":"text"},{"id":"Kalimat Pertanyaan","type":"text"},{"id":"Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"No.","Nama Variabel","Alias","Konsep","Definisi","Referensi Pemilihan","Referensi Waktu","Tipe Data","Klasifikasi Isian","Aturan Validasi","Kalimat Pertanyaan","Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2"],
    [2,"(1)","(2)","(3)","(4)","(5)","(6)","(7)","(8)","(9)","(10)","(11)","(12)"],
    [3,"1","Angkutan Jalan","-","Angkutan Jalan","Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut \"Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi\" disebutkan:\nSepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua), atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.\nMobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.\nMobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.\nMobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.","Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi","Tahunan",null,null,null,null,"1"],
    [4,"2","Trayek Angkutan","-","Trayek Angkutan","Trayek Angkutan adalah lintasan kendaraan umum atau rute untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal",null,"Tahunan",null,null,null,null,"1"],
    [5,"3","Kecelakaan Transportasi","-","Kecelakaan Transportasi","Kecelakaan transportasi adalah insiden atau peristiwa yang terjadi selama perjalanan atau penggunaan transportasi dan menyebabkan cedera, kerusakan properti, atau kematian. Ini dapat terjadi dalam berbagai mode transportasi, termasuk angkutan darat, udara, laut, atau rel kereta api.",null,"Tahunan",null,null,null,null,"1"],
    [6,"4","keberangkatan jasa layanan transportasi","-","keberangkatan jasa layanan transportasi","Keberangkatan jasa layanan transportasi merujuk pada saat atau proses dimulainya perjalanan atau pengiriman menggunakan jasa transportasi tertentu. Ini terjadi ketika sebuah kendaraan atau sarana transportasi memulai perjalanannya dari satu lokasi ke lokasi lain dengan penumpang atau barang yang diangkut.",null,"Tahunan",null,null,null,null,"1"]
]}
