Restitusi Tahun 2025

Restitusi adalah ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana (atau pihak ketiga) kepada korban atau ahli warisnya, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Restitusi bertujuan mengganti kerugian materiil/immateriil, berbeda dengan kompensasi yang diberikan negara jika pelaku tidak mampu membayar

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Laatst gewijzigd mei 12, 2026, 12:48 (UTC)
Gecreëerd mei 12, 2026, 12:45 (UTC)