Jumlah Izin Untuk Hak Pengusahaan Kehutanan dan PBPH 2019-2026

PBPH adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yaitu izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan secara legal, baik untuk hasil hutan kayu, bukan kayu, maupun jasa lingkungan

Meliputi Variabel :

  • Jumlah Izin Untuk Hak Pengusahaan Kehutanan Hutan Alam (PBPH)
  • Jumlah Izin Untuk Hak Pengusahaan Kehutanan Hutan Tanaman Industri (PBPH)
  • Data Luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) - Hutan Alam
  • Data Luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) - Hutan Tanaman
  • Luas Areal Penanaman PBPH
  • Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) yang melaksanakan pemanfaatan jasa lingkungan
  • Jumlah Izin Untuk Hak Pengusahaan Kehutanan

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://sidata.kaltimprov.go.id/
Auteur Dinas Kehutanan Prov. Kaltim
Beheerder Dinas Kehutanan Prov. Kaltim
Laatst gewijzigd juni 2, 2026, 06:02 (UTC)
Gecreëerd juli 10, 2021, 08:44 (UTC)