Cakupan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif Tahun 2024

Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Auteur Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Laatst gewijzigd februari 12, 2025, 04:17 (UTC)
Gecreëerd februari 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025