Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Auteur Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Laatst gewijzigd februari 12, 2025, 04:17 (UTC)
Gecreëerd februari 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025