Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Autors Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Pēdējā atjaunināšana februāris 12, 2025, 04:17 (UTC)
Izveidots februāris 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025