{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No.","type":"text"},{"id":"Nama Variabel","type":"text"},{"id":"Alias","type":"text"},{"id":"Konsep","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Referensi Pemilihan","type":"text"},{"id":"Referensi Waktu","type":"text"},{"id":"Tipe Data","type":"text"},{"id":"Klasifikasi Isian","type":"text"},{"id":"Aturan Validasi","type":"text"},{"id":"Kalimat Pertanyaan","type":"text"},{"id":"Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"No.","Nama Variabel","Alias","Konsep","Definisi","Referensi Pemilihan","Referensi Waktu","Tipe Data","Klasifikasi Isian","Aturan Validasi","Kalimat Pertanyaan","Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?\nYa -1\nTidak -2"],
    [2,"(1)","(2)","(3)","(4)","(5)","(6)","(7)","(8)","(9)","(10)","(11)","(12)"],
    [3,"1","Bandar Udara","Bandar Udara","Bandar Udara","\"Berdasarkan UU  No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan  sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, \nbongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.\"","UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan","Tahunan","Kuantitatif",null,"Diperoleh dari Laporan \nResmi Dinas \nPerhubungan","Berapa Jumlah \nBandar Udara yang \nada di Provinsi \nKaimantan Timur?","1"],
    [4,"2","Bandara Internasional","Bandara Internasional","Bandara Internasional","Berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang\nditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan\nke luar negeri.","UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan","Tahunan","Kuantitatif",null,"Diperoleh dari Laporan \nResmi Dinas \nPerhubungan","Berapa Jumlah \nBandar Udara \nInternasional yang \nada di Provinsi \nKaimantan Timur?","1"],
    [5,"3","Bandara Lokal","Bandara Lokal","Bandara Lokal","Berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang \nditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.","UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan","Tahunan","Kuantitatif",null,"Diperoleh dari Laporan \nResmi Dinas \nPerhubungan","Berapa Jumlah \nBandar Udara \nLokal/Domestik yang \nada di Provinsi \nKaimantan Timur?","1"]
]}
