Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Autorius Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Last Updated vasario 12, 2025, 04:17 (UTC)
Sukurtas vasario 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025