Dana Perimbangan Prov. Kaltim Tahun 2021-2024

Dana Perimbangan adalah salah satu komponen utama pendapatan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.

Komponen Dana Perimbangan:

Dana Alokasi Umum (DAU):

Transfer bersifat block grant yang digunakan untuk mendanai kebutuhan umum pemerintah daerah. Disesuaikan dengan celah fiskal dan kebutuhan daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK):

Transfer bersifat spesifik untuk mendukung pendanaan program atau kegiatan tertentu, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Terbagi menjadi DAK Fisik dan Nonfisik. Dana Bagi Hasil (DBH):

Dana yang dibagi berdasarkan realisasi penerimaan dari sumber daya alam (SDA) dan pajak. Di Kalimantan Timur, DBH menjadi signifikan karena provinsi ini kaya dengan sumber daya alam seperti minyak, gas, dan batu bara.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 12月 31, 2025, 02:30 (UTC)
作成日 10月 2, 2023, 03:44 (UTC)