﻿_id	No.	Nama Kegiatan Statistik	Nama Variabel	Alias	Konsep	Definisi	Referensi Pemilihan	Referensi Waktu	Tipe Data	Klasifikasi Isian	Aturan Validasi	Kalimat Pertanyaan	Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?	Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?	Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis	Dikumpulkan dari mana?	Contact Person Asal Data
1	No.	Nama Kegiatan Statistik	Nama Variabel	Alias	Konsep	Definisi	Referensi Pemilihan	Referensi Waktu	Tipe Data	Klasifikasi Isian	Aturan Validasi	Kalimat Pertanyaan	Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?	Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?	Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis	Dikumpulkan dari mana?	Contact Person Asal Data
2	(1)	(2)	(3)	(4)	(5)	(6)	(7)	(8)	(9)	(10)	(11)	(12)	(13)	(14)	(15)	(16)	(17)
3	1	Pengumpulan Data Penegakkan Perda Kabupaten/Kota	Penegakkan Perda														
4			1). Jumlah Penyelesaian Penegakan Perda	Penyelesaian Penegakkan Perda	Penyelesaian Penegakkan Perda dan Perkada (Pergub No. 75 Tahun 2016)	Penyelesaian Penegakkan Perda dan Perkada (sesuai Pergub No. 75 Tahun 2016 Pasal 8  ayat 1 menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Kaltim adalah melaksanakan penyiapan, koordinasi,pembinaan, bimbingan, pengendalian dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan )	Pergub No. 75 Tahun 2016	Tahunan					dapat	Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah	"Kepala Bidang
08125826670"	Kabupaten/Kota	
5			2). Jumlah Pelanggaran Perda	Pelanggaran Perda	Pelanggaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016)	Pelanggaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016 sesuai Pergub No. 75 Tahun 2016 Pasal 8  ayat 1 menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Kaltim adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada)	Pergub No. 75 Tahun 2016	Tahunan					dapat	Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah	"Kepala Bidang
08125826670"	Kabupaten/Kota	
6			3). Rasio Penegakan Perda	Penegakan Perda	Penegakan atas Pelanngaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016)	Penegakan atas Pelanggaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016 sesuai Pergub No. 75 Tahun 2016 Pasal 8  ayat 1 menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Kaltim adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada)	Pergub No. 75 Tahun 2016	Tahunan					dapat	Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah	"Kepala Bidang
08125826670"	Kabupaten/Kota	
7		Pengumpulan Data Keamanan, Ketertiban Masyarakat	Keamanan, Ketertiban Masyarakat														
8			1). Jumlah Aparat Satuan Pamong Praja	Aparat Satuan Polisi Pamong Praja	Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kab/Kota (Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018)	Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kab/Kota Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Pasal 1  Menyatakan  Bahwa Polisi Pamong Praja Yang Selanjutnya Disebut Pol PP Adalah Anggota Satpol PP Sebagai Aparat Pemerintah Daerah Yang Diduduki Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Dan Wewenang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Serta Pelindungan Masyarakat.	Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018	Tahunan					dapat	Sekretariat	"Sekretaris
08125892173"	Provinsi dan Kabupaten/Kota	
9			2). Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat	Petugas Perlindungan Masyarakat	Petugas Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi dan Kab/Kota (Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018)	Petugas Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Pasal 1  Menyatakan  Bahwa Polisi Pamong Praja Yang Selanjutnya Disebut Pol PP Adalah Anggota Satpol PP Sebagai Aparat Pemerintah Daerah Yang Diduduki Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Dan Wewenang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Serta Pelindungan Masyarakat.	Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 & Permendagri No. 18 Tahun 2020	Tahunan					dapat	Bidang Perlindungan Masyarakat	"Kepala Bidang
085350273379"	Provinsi dan Kabupaten/Kota	
10			3). Jumlah Patroli Petugas Satpol PP Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 Dalam 24 Jam	Patroli Petugas Satpol PP	Patroli Petugas Satpol PP Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011)	Patroli Petugas Satpol PP Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 Pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum	Permendagri No. 54 Tahun 2011	Tahunan					dapat	Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum	"Kepala Bidang
0811551818"	Provinsi dan Kabupaten/Kota	
11			4). Jumlah Pos Siskamling	Pos Siskamling	Memfasilitasi Pos Siskamling dan Bimbingan Pelaksanaan Siskamling ( Permendagri No. 54 Tahun 2011)	Memfasilitasi Pos Siskamling dan Bimbingan Pelaksanaan Siskamling Pada Lampiran Permendagri No.54 Tahun 2011 Menyatakan bahwa memberikan atau memfasilitasi bimbingan dan pengawasan serta membentuk pelaksanaan Siskamling bagi Desa dan Kelurahan	Permendagri No. 54 Tahun 2011	Tahunan					dapat	Bidang Perlindungan Masyarakat	"Kepala Bidang
085350273379"	Kabupaten / Kota	
12			5). Jumlah Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)	Pelanggaran K3	Pelanggaran K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017)	Pelanggaran K3 terdapat pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Perhitungan dalam menentukan tingkat pelanggaran, penyelesaian dan tingkat penyelesaian K3 yaitu jumlah pelanggaran K3 yang diselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP dikali dengan 100 %	Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017	Tahunan					dapat	Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum	"Kepala Bidang
0811551818"	Provinsi dan Kabupaten/Kota	
13			6). Jumlah Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)	Penyelesaian K3	Penyelesaian K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017)	Penyelesaian K3 terdapat pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Perhitungan dalam menentukan tingkat pelanggaran, penyelesaian dan tingkat penyelesaian K3 yaitu jumlah pelanggaran K3 yang diselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP dikali dengan 100 %	Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017	Tahunan					dapat	Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum	"Kepala Bidang
0811551818"	Provinsi dan Kabupaten/Kota	
14			7). Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)	Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3	Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017)	Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 terdapat pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Perhitungan dalam menentukan tingkat pelanggaran, penyelesaian dan tingkat penyelesaian K3 yaitu jumlah pelanggaran K3 yang diselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP dikali dengan 100 %	Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017	Tahunan					dapat	Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum	"Kepala Bidang
0811551818"	Provinsi dan Kabupaten/Kota	
15		Pengumpulan Data Angka Pelayanan Publik	Angka pelayanan publik														
16			1). Indeks Kepuasan Masyarakat	Pelayanan publik	Pelayanan publik terhadap indeks kepuasan masyarakat (Permendagri No. 86 Tahun 2017)	Pelayanan publik terhadap indeks kepuasan masyarakat terdapat pada Lampiran Permendagri No. 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25 - 100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25	Permendagri No. 86 Tahun 2017	Tahunan					dapat	Sekretariat / Perencanaan Program	"Kepala Bidang
08125892173"	Provinsi dan Kabupaten/Kota	
17		Pengumpulan Data Pemetaan Daerah Rawan Bencana	Pemetaan Daerah Rawan Bencana														
18			1). Jumlah daerah rawan kebakaran	Daerah rawan kebakaran	Melakukaan Pemetaan Daerah rawan Kebakaran setiap tahunnya	Daerah rawan kebakaran merupakan daerah atau zonasi sebagai upaya untuk mewilayahkan daerah yang rawan terhadap bahaya kebakaran yang ada di Kab/Kota	Pergub No. 75 Tahun 2016	Tahunan					dapat	Bidang Kebakaran	"Kepala Bidang
08125356736"	Provinsi dan Kabupaten/Kota	
19			2). Peta rawan kebakaran	Peta rawan Kebakaran	Melakukan Pemetaan, pendataan, mengidentifikasi serta bersinergitas dengan opd terkait dan membuat peta berbentuk Spasial (GIS) untuk mengetahui titik peta rawan kebakaran	Peta rawan kebakaran merupakan model spasial sebagai informasi yang digunakan untuk merepresentasikan kondisi dilapangan terkait dengan resiko terjadinya kebakaran sebagai tindakan pencegahan dini	Pergub No. 75 Tahun 2016	Tahunan					dapat	Bidang Kebakaran	"Kepala Bidang
08125356736"	Provinsi dan Kabupaten/Kota	
