{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"text"},{"id":"Nama Variabel","type":"text"},{"id":"Alias","type":"text"},{"id":"Konsep","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Referensi Pemilihan","type":"text"},{"id":"Referensi Waktu","type":"text"},{"id":"Tipe Data","type":"text"},{"id":"Klasifikasi Isian","type":"text"},{"id":"Aturan Validasi","type":"text"},{"id":"Kalimat Pertanyaan","type":"text"},{"id":"Apakah dapat diakses umum","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"No","Nama Variabel","Alias","Konsep","Definisi","Referensi Pemilihan","Referensi Waktu","Tipe Data","Klasifikasi Isian","Aturan Validasi","Kalimat Pertanyaan","Apakah dapat diakses umum"],
    [2,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,"Ya          1"],
    [3,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,null,"Tidak     2"],
    [4,"(1)","(2)","(3)","(4)","(5)","(6)","(7)","(8)","(9)","(10)","(11)","(12)"],
    [5,null,"Jumlah Produksi Perikanan Budidaya",null,"Produksi Perikanan Budidaya","Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah), yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh pembudi daya/perusahaan perikanan budidaya","Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 45 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Perikanan Budidaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya","Januari - Desember","Integer","- wilayah administrasi (Provinsi, Kabupaten/Kota)\n- Jenis Budidaya (pembesaran, pembenihan, ikan hias)\n'- Jenis lahan Budidaya (kolam, tambak, jaring apung, karamba, mina padi, jaring tancap, budidaya rumput laut)\n- Jenis Ikan","wajib terisi","jumlah produksi perikanan budidaya","Ya          1"],
    [6,null,"Provinsi","-","Provinsi","Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi.","BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020","Januari - Desember","string","Provinsi Kalimantan Timur","wajib terisi","provinsi","Ya          1"],
    [7,null,"Kabupaten/Kota","-","Kabupaten/Kota","Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/walikota sebagai wakil Pemerintah Provinsi dan wilayah kerja bagi bupati/walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.","BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020","Januari - Desember","string","wajib terisi",null,"kabupaten/kota","Ya          1"],
    [8,null,"Jenis Kegiatan Pembudidayaan Ikan","-","Pembudidayaan Ikan","Pengklasifikasian yang dimaksudkan untuk mempermudah dalam memilah data yang akan dipublikasikan dan mempermudah dalam pembuatan format publikasi, pengklasifikasian juga disesuaikan dengan teknologi budidaya yang telah berkembang.","Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.45 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Perikanan Budidaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya","Januari - Desember","Char","Pembesaran, Pembenihan, Ikan Hias","wajib terisi","jenis pembudidayaan ikan","Ya          1"],
    [9,null,"Jenis Pembesaran Ikan","-","Pembesaran Ikan, Pembudidayaan Ikan","Jenis kegiatan memelihara, membesarkan, serta memanen hasil yang dilakukan menggunakan media air laut, air payau atau air tawar dalam lingkungan yang terkontrol.","Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.45 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Perikanan Budidaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya","Januari - Desember","Char","Pembesaran di Air Laut, Pembesaran di Air Payau, Pembesaran di Air Tawar","wajib terisi","jenis budidaya pembesaran ikan","Ya          1"],
    [10,null,"Jenis Pembenihan Ikan","-","Pembenihan Ikan; Produksi Perikanan; Perikanan Budidaya","Jenis kegiatan membiakkan ikan dalam media baik air tawar, air laut maupun air payau sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu, yang peruntukannya sebagai input untuk kegiatan budidaya pembesaran","Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.45 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Perikanan Budidaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya","Januari - Desember","Char","Pembenihan di Air Laut, Pembenihan di Air Payau, Pembenihan di Air Tawar","wajib terisi","jenis budidaya pembenihan ikan","Ya          1"],
    [11,null,"Jenis Budidaya Ikan Hias","-","Pembudidayaan Ikan Hias; Pembudidayaan Ikan","Jenis dari kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan dalam suatu wadah dengan menggunakan media air tawar atau air laut serta memanen hasilnya sebagai hiasan dan bukan jenis ikan konsumsi.","Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.45 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Perikanan Budidaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya","Januari - Desember","Char","Ikan Hias Tawar, Ikan Hias Laut","wajib terisi","jenis budidaya ikan hias","Ya          1"]
]}
