Restitusi Tahun 2025

Restitusi adalah ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana (atau pihak ketiga) kepada korban atau ahli warisnya, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Restitusi bertujuan mengganti kerugian materiil/immateriil, berbeda dengan kompensasi yang diberikan negara jika pelaku tidak mampu membayar

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Ultimo aggiornamento maggio 12, 2026, 12:48 (UTC)
Creato maggio 12, 2026, 12:45 (UTC)