Cakupan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif Tahun 2024

Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Autore Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Ultimo aggiornamento febbraio 12, 2025, 04:17 (UTC)
Creato febbraio 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025