Cakupan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2024

Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Perilaku yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaranaan STBM meliputi 5 pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT). Ketentuan lebih rinci mengenai pilar STBM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang STBM.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Höfundur Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Síðast uppfært febrúar 12, 2025, 04:17 (UTC)
Stofnað febrúar 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025