Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Höfundur Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Síðast uppfært febrúar 12, 2025, 04:17 (UTC)
Stofnað febrúar 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025