Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
מחבר Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
עדכון אחרון פברואר 12, 2025, 04:17 (UTC)
מועד היצירה פברואר 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025