{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode Referensi","type":"numeric"},{"id":"Daftar Data","type":"text"},{"id":"Definisi Data","type":"text"},{"id":"2021","type":"text"},{"id":"2022","type":"text"},{"id":"2023","type":"text"},{"id":"2024","type":"text"},{"id":"2025","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,6400,"Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi informatif","jumlah instansi atau lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang memenuhi kriteria tertinggi dalam keterbukaan informasi publik, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Informasi berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.","…","10","25","54","82","badan publik",null],
    [2,2,6400,"Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap konten dan akses informasi publik terkait kebijakan dan program prioritas pemerintah","Merupakan alat ukur kepercayaan terhadap akses dan kualitas konten informasi kebijakan dan program prioritas pemerintah.","…","…","69,55","…","…","skor","Kategori C (kurang baik) berdasarkan survei Dinas Kominfo Prov. Kaltim"],
    [3,3,6400,"Indeks Kemerdekaan Pers","Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) ditujukan untuk memantau perkembangan kondisi kemerdekaan pers, sehingga dapat diidentifikasi berbagai masalah yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers. Nilai IKP diperoleh dari Lingkungan Fisik Politik, Lingkungan Ekonomi dan Lingkungan Hukum.","…","83,78","84,38","79,96","…","Skor","Peringkat 1 dua kali tahun 2022-2023, tahun 2024 peringkat 2, tahun 2025 belum rilis."],
    [4,4,6400,"Jumlah regulasi/kebijakan tata kelola informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah yang terintegrasi sesuai asas-asas keterbukaan informasi publik","Indikator ini menjelaskan tentang jumlah regulasi/kebijakan yang\nterintegrasi sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik. Asas keterbukaan informasi publik terdiri\natas (1) terbuka dan dapat diakses siapapun; (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; (3) cepat, tepat waktu, biaya\nringan dan sederhana; dan (4) dapat melindungi kepentingan yang lebih besar.","…","…","…","…","10","dokumen",null],
    [5,5,6400,"Presentase kepuasan masyarakat terhadap informasi publik terkait kebijakan dan program prioritas pemerintah","Survei merupakan program prioritas untuk memastikan masyarakat mengetahui, memahami, puas terhadap akses dan kualitas konten informasi kebijakan dan program prioritas pemerintah.","57,3","62,1","66,8","64,2","69,5","persen",null],
    [6,6,6400,"Jumlah tata kelola informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah yang terintegrasi sesuai asas-asas keterbukaan informasi","Merupakan implementasi rekomendasi strategi (berdasarkan background study RPJMN 2020-2024) untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik yang partisipatif dan terintegrasi\nsesuai asas keterbukaan informasi publik. Asas keterbukaan informasi publik terdiri atas: (1) terbuka dan\ndapat diakses siapapun; (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; (3) cepat, tepat waktu, biaya\nringan dan sederhana; dan (4) dapat melindungi kepentingan yang lebih\nbesar. Regulasi/kebijakan dimaksud yaitu penetapan regulasi (RPerpres, PerMen, dan NSPK bidang komunikasi\npublik untuk tingkat pusat dan daerah).","2","4","7","9","11","dokumen",null],
    [7,7,6400,"Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas infromasi publik pemerintah daerah","Ukuran yang menunjukkan sejauh mana masyarakat merasa puas dengan kemudahan akses, kelengkapan, keterbukaan, dan kualitas informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik mengenai kebijakan, pelayanan publik, maupun program-program yang dijalankan.","57,3","62,1","66,8","64,2","69,5","%","Daftar data baru diperoleh ditahun 2025 karena adanya perubahan indikator Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik"],
    [8,8,6400,"Indeks Literasi Digital Provinsi dan Kabupaten/Kota","Indeks Literasi Digital adalah ukuran yang menunjukkan tingkat kemampuan individu atau masyarakat dalam\nmemahami, menggunakan, dan memanfaatkan teknologi digital secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab. Indeks ini mencakup beberapa aspek, seperti kemampuan mengakses informasi digital, menggunakan perangkat teknologi, memahami keamanan digital, serta etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Indeks literasi digital digunakan untuk menilai kesiapan suatu daerah atau kelompok masyarakat dalam menghadapi era digital dan transformasi teknologi\ninformasi.","3.62","63.96","57.85","58.82","…","indeks","IMDI 2026 belum keluar"],
    [9,9,6400,"Jumlah masyarakat yang mendapatkan literasi di bidang digital","Literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam\nmemanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet dan \nlain sebagainya. Kecakapan pengguna  dalam literasi digital mencakup kemampuan untuk menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan, membuat serta memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat serta tepat sesuai kegunaannya (pustaka.bunghatta.ac.id)","186.955","…","…","…","…","masyarakat",null],
    [10,10,6400,"Jumlah peserta pelatihan digital skill untuk menuju ekonomi digital","Program pelatihan digital skill  ditunjukan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing, produktivitas, profesionalisme SDM\nbidang teknologi informasi dan komunikasi bagi angkatan kerja muda Indonesia, masyarakat umum, dan aparatur sipil negaradi bidang Komunikasi dan Informatika sehingga\ndapat meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa di era Industri 4.0,\nserta mampu memenuhi kebutuhan tenaga terampil di bidang teknologi. (Digital Talent Scholarship, Kominfo)","…","…","…","…","…","peserta","N/A"]
]}
