<data xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
<row _id="1"><No>No</No><Kab/Kota>Kab/Kota</Kab/Kota><Segmen Batas>Segmen Batas</Segmen Batas><Permasalahan>Permasalahan</Permasalahan><Penyelesaian>Penyelesaian</Penyelesaian><Keterangan>Keterangan</Keterangan></row>
<row _id="2"><No>1</No><Kab/Kota>Kutai Timur</Kab/Kota><Segmen Batas>Kutim-Berau</Segmen Batas><Permasalahan>Kab. Berau mendeliniasi garis batas indikatif mengikuti  lampiran peta UU Pembentukan Kab. Kutim No. 47 Tahun 1999, hal ini tidak disepakati oleh Kab. Kutim dengan alasan garis batas versi Kab. Berau tidak mengikuti kaidah-kaidah penegasan batas sebagaimana Permendagri No. 141 Tahun 2017 (memotong sungai yang mengalir ke wilayah Kutim) dan terdapat pemukiman Kutim yang masuk wilayah Kab Berau</Permasalahan><Penyelesaian>Tim PBD Kab. Berau dan Tim PBD Kab. Kutim sepakat menyerahkan penyelesaiannya ke tingkat pusat dengan 	melampirkan kajian tarikan batas dari kedua kabupaten maupun kajian dari Provinsi.</Penyelesaian><Keterangan>Proses Permendagri oleh Tim PBD Pusat</Keterangan></row>
<row _id="3"><No>2</No><Kab/Kota>Paser</Kab/Kota><Segmen Batas>Paser - PPU</Segmen Batas><Permasalahan>Kab. Paser melakukan deliniasi garis batas secara teknis mengikuti watershed (hulu sungai ) dengan memasukan semua anak Sungai Toyu ke wilayah Paser sehingga 	menghilangkan segmen batas antara Kab.PPU dengan Kab. Kubar yang terdapat dalam UU Pembentukan Kab. PPU No. 7 Tahun 2002).Kab. PPU tidak setuju dengan tarikan batas versi Kab. Paser dan bertahan dengan tarikan batasnya yakni mengikuti deliniasi lampiran peta UU Pembentukan PPU No. 7 Tahun 2002.</Permasalahan><Penyelesaian>Tim PBD Kab. Paser dan Tim PBD Kab. 	PPU sehingga sesuai Permendagri No. 141 Tahun 2017 pasal 24, ayat (3) “Apabila 	Gubernur tidak menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 	Gubernur menyerahkan proses selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri”. Terkait hal 	tersebut Pemerintah Provinsi dan pemerintah kedua kabupaten telah 	menyampaikan data dan dokumen kepada Mendagri untuk penyelesaiannya.</Penyelesaian><Keterangan>Proses Permendagri oleh Tim PBD Pusat</Keterangan></row>
<row _id="4"><No>3</No><Kab/Kota>Kutai Barat</Kab/Kota><Segmen Batas>Kubar-PPU</Segmen Batas><Permasalahan>Tidak ada</Permasalahan><Penyelesaian xsi:nil="true" /><Keterangan>Proses Permendagri oleh Tim PBD Pusat</Keterangan></row>
<row _id="5"><No>4</No><Kab/Kota>Paser</Kab/Kota><Segmen Batas>Paser-Kubar</Segmen Batas><Permasalahan>Tidak ada</Permasalahan><Penyelesaian xsi:nil="true" /><Keterangan>Proses Permendagri oleh Tim PBD Pusat</Keterangan></row>
<row _id="6"><No>5</No><Kab/Kota>Mahakm Ulu</Kab/Kota><Segmen Batas>Mahulu-Kubar</Segmen Batas><Permasalahan>Tidak ada</Permasalahan><Penyelesaian xsi:nil="true" /><Keterangan>Proses Permendagri oleh Tim PBD Pusat</Keterangan></row>
<row _id="7"><No>6</No><Kab/Kota>Paser</Kab/Kota><Segmen Batas xsi:nil="true" /><Permasalahan xsi:nil="true" /><Penyelesaian xsi:nil="true" /><Keterangan xsi:nil="true" /></row>
<row _id="8"><No>7</No><Kab/Kota>Mahakam Ulu</Kab/Kota><Segmen Batas xsi:nil="true" /><Permasalahan xsi:nil="true" /><Penyelesaian xsi:nil="true" /><Keterangan xsi:nil="true" /></row>
<row _id="9"><No>Jumlah</No><Kab/Kota>7 Kab/Kota</Kab/Kota><Segmen Batas xsi:nil="true" /><Permasalahan xsi:nil="true" /><Penyelesaian xsi:nil="true" /><Keterangan xsi:nil="true" /></row>
</data>
