<data xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
<row _id="1"><No.>No.</No.><Nama Kegiatan Statistik>Nama Kegiatan Statistik</Nama Kegiatan Statistik><Nama Variabel>Nama Variabel</Nama Variabel><Alias>Alias</Alias><Konsep>Konsep</Konsep><Definisi>Definisi</Definisi><Referensi Pemilihan>Referensi Pemilihan</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Referensi Waktu</Referensi Waktu><Tipe Data>Tipe Data</Tipe Data><Klasifikasi Isian>Klasifikasi Isian</Klasifikasi Isian><Aturan Validasi>Aturan Validasi</Aturan Validasi><Kalimat Pertanyaan>Kalimat Pertanyaan</Kalimat Pertanyaan><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Dikumpulkan dari mana?</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data>Contact Person Asal Data</Contact Person Asal Data></row>
<row _id="2"><No.>(1)</No.><Nama Kegiatan Statistik>(2)</Nama Kegiatan Statistik><Nama Variabel>(3)</Nama Variabel><Alias>(4)</Alias><Konsep>(5)</Konsep><Definisi>(6)</Definisi><Referensi Pemilihan>(7)</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>(8)</Referensi Waktu><Tipe Data>(9)</Tipe Data><Klasifikasi Isian>(10)</Klasifikasi Isian><Aturan Validasi>(11)</Aturan Validasi><Kalimat Pertanyaan>(12)</Kalimat Pertanyaan><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>(13)</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>(14)</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>(15)</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>(16)</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data>(17)</Contact Person Asal Data></row>
<row _id="3"><No.>1</No.><Nama Kegiatan Statistik>Pengumpulan Data Penegakkan Perda Kabupaten/Kota</Nama Kegiatan Statistik><Nama Variabel>Penegakkan Perda</Nama Variabel><Alias xsi:nil="true" /><Konsep xsi:nil="true" /><Definisi xsi:nil="true" /><Referensi Pemilihan xsi:nil="true" /><Referensi Waktu xsi:nil="true" /><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum? xsi:nil="true" /><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa? xsi:nil="true" /><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis xsi:nil="true" /><Dikumpulkan dari mana? xsi:nil="true" /><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="4"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>1). Jumlah Penyelesaian Penegakan Perda</Nama Variabel><Alias>Penyelesaian Penegakkan Perda</Alias><Konsep>Penyelesaian Penegakkan Perda dan Perkada (Pergub No. 75 Tahun 2016)</Konsep><Definisi>Penyelesaian Penegakkan Perda dan Perkada (sesuai Pergub No. 75 Tahun 2016 Pasal 8  ayat 1 menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Kaltim adalah melaksanakan penyiapan, koordinasi,pembinaan, bimbingan, pengendalian dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan )</Definisi><Referensi Pemilihan>Pergub No. 75 Tahun 2016</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
08125826670</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="5"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>2). Jumlah Pelanggaran Perda</Nama Variabel><Alias>Pelanggaran Perda</Alias><Konsep>Pelanggaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016)</Konsep><Definisi>Pelanggaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016 sesuai Pergub No. 75 Tahun 2016 Pasal 8  ayat 1 menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Kaltim adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada)</Definisi><Referensi Pemilihan>Pergub No. 75 Tahun 2016</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
08125826670</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="6"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>3). Rasio Penegakan Perda</Nama Variabel><Alias>Penegakan Perda</Alias><Konsep>Penegakan atas Pelanngaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016)</Konsep><Definisi>Penegakan atas Pelanggaran Perda (Pergub No. 75 Tahun 2016 sesuai Pergub No. 75 Tahun 2016 Pasal 8  ayat 1 menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Kaltim adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada)</Definisi><Referensi Pemilihan>Pergub No. 75 Tahun 2016</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
08125826670</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="7"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik>Pengumpulan Data Keamanan, Ketertiban Masyarakat</Nama Kegiatan Statistik><Nama Variabel>Keamanan, Ketertiban Masyarakat</Nama Variabel><Alias xsi:nil="true" /><Konsep xsi:nil="true" /><Definisi xsi:nil="true" /><Referensi Pemilihan xsi:nil="true" /><Referensi Waktu xsi:nil="true" /><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum? xsi:nil="true" /><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa? xsi:nil="true" /><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis xsi:nil="true" /><Dikumpulkan dari mana? xsi:nil="true" /><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="8"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>1). Jumlah Aparat Satuan Pamong Praja</Nama Variabel><Alias>Aparat Satuan Polisi Pamong Praja</Alias><Konsep>Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kab/Kota (Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018)</Konsep><Definisi>Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kab/Kota Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Pasal 1  Menyatakan  Bahwa Polisi Pamong Praja Yang Selanjutnya Disebut Pol PP Adalah Anggota Satpol PP Sebagai Aparat Pemerintah Daerah Yang Diduduki Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Dan Wewenang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Serta Pelindungan Masyarakat.</Definisi><Referensi Pemilihan>Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Sekretariat</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Sekretaris
08125892173</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Provinsi dan Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="9"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>2). Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat</Nama Variabel><Alias>Petugas Perlindungan Masyarakat</Alias><Konsep>Petugas Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi dan Kab/Kota (Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018)</Konsep><Definisi>Petugas Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Pasal 1  Menyatakan  Bahwa Polisi Pamong Praja Yang Selanjutnya Disebut Pol PP Adalah Anggota Satpol PP Sebagai Aparat Pemerintah Daerah Yang Diduduki Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Dan Wewenang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Serta Pelindungan Masyarakat.</Definisi><Referensi Pemilihan>Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 &amp; Permendagri No. 18 Tahun 2020</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Perlindungan Masyarakat</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
085350273379</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Provinsi dan Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="10"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>3). Jumlah Patroli Petugas Satpol PP Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 Dalam 24 Jam</Nama Variabel><Alias>Patroli Petugas Satpol PP</Alias><Konsep>Patroli Petugas Satpol PP Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011)</Konsep><Definisi>Patroli Petugas Satpol PP Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 Pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum</Definisi><Referensi Pemilihan>Permendagri No. 54 Tahun 2011</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
0811551818</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Provinsi dan Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="11"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>4). Jumlah Pos Siskamling</Nama Variabel><Alias>Pos Siskamling</Alias><Konsep>Memfasilitasi Pos Siskamling dan Bimbingan Pelaksanaan Siskamling ( Permendagri No. 54 Tahun 2011)</Konsep><Definisi>Memfasilitasi Pos Siskamling dan Bimbingan Pelaksanaan Siskamling Pada Lampiran Permendagri No.54 Tahun 2011 Menyatakan bahwa memberikan atau memfasilitasi bimbingan dan pengawasan serta membentuk pelaksanaan Siskamling bagi Desa dan Kelurahan</Definisi><Referensi Pemilihan>Permendagri No. 54 Tahun 2011</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Perlindungan Masyarakat</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
085350273379</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Kabupaten / Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="12"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>5). Jumlah Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)</Nama Variabel><Alias>Pelanggaran K3</Alias><Konsep>Pelanggaran K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017)</Konsep><Definisi>Pelanggaran K3 terdapat pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Perhitungan dalam menentukan tingkat pelanggaran, penyelesaian dan tingkat penyelesaian K3 yaitu jumlah pelanggaran K3 yang diselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP dikali dengan 100 %</Definisi><Referensi Pemilihan>Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
0811551818</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Provinsi dan Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="13"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>6). Jumlah Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)</Nama Variabel><Alias>Penyelesaian K3</Alias><Konsep>Penyelesaian K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017)</Konsep><Definisi>Penyelesaian K3 terdapat pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Perhitungan dalam menentukan tingkat pelanggaran, penyelesaian dan tingkat penyelesaian K3 yaitu jumlah pelanggaran K3 yang diselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP dikali dengan 100 %</Definisi><Referensi Pemilihan>Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
0811551818</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Provinsi dan Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="14"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>7). Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)</Nama Variabel><Alias>Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3</Alias><Konsep>Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 ( Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017)</Konsep><Definisi>Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 terdapat pada Lampiran Permendagri No. 54 Tahun 2011 Menyatakan Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Perhitungan dalam menentukan tingkat pelanggaran, penyelesaian dan tingkat penyelesaian K3 yaitu jumlah pelanggaran K3 yang diselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP dikali dengan 100 %</Definisi><Referensi Pemilihan>Permendagri No. 54 Tahun 2011 Permendagri No. 86 Tahun 2017</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
0811551818</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Provinsi dan Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="15"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik>Pengumpulan Data Angka Pelayanan Publik</Nama Kegiatan Statistik><Nama Variabel>Angka pelayanan publik</Nama Variabel><Alias xsi:nil="true" /><Konsep xsi:nil="true" /><Definisi xsi:nil="true" /><Referensi Pemilihan xsi:nil="true" /><Referensi Waktu xsi:nil="true" /><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum? xsi:nil="true" /><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa? xsi:nil="true" /><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis xsi:nil="true" /><Dikumpulkan dari mana? xsi:nil="true" /><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="16"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>1). Indeks Kepuasan Masyarakat</Nama Variabel><Alias>Pelayanan publik</Alias><Konsep>Pelayanan publik terhadap indeks kepuasan masyarakat (Permendagri No. 86 Tahun 2017)</Konsep><Definisi>Pelayanan publik terhadap indeks kepuasan masyarakat terdapat pada Lampiran Permendagri No. 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25 - 100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25</Definisi><Referensi Pemilihan>Permendagri No. 86 Tahun 2017</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Sekretariat / Perencanaan Program</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
08125892173</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Provinsi dan Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="17"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik>Pengumpulan Data Pemetaan Daerah Rawan Bencana</Nama Kegiatan Statistik><Nama Variabel>Pemetaan Daerah Rawan Bencana</Nama Variabel><Alias xsi:nil="true" /><Konsep xsi:nil="true" /><Definisi xsi:nil="true" /><Referensi Pemilihan xsi:nil="true" /><Referensi Waktu xsi:nil="true" /><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum? xsi:nil="true" /><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa? xsi:nil="true" /><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis xsi:nil="true" /><Dikumpulkan dari mana? xsi:nil="true" /><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="18"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>1). Jumlah daerah rawan kebakaran</Nama Variabel><Alias>Daerah rawan kebakaran</Alias><Konsep>Melakukaan Pemetaan Daerah rawan Kebakaran setiap tahunnya</Konsep><Definisi>Daerah rawan kebakaran merupakan daerah atau zonasi sebagai upaya untuk mewilayahkan daerah yang rawan terhadap bahaya kebakaran yang ada di Kab/Kota</Definisi><Referensi Pemilihan>Pergub No. 75 Tahun 2016</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Kebakaran</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
08125356736</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Provinsi dan Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
<row _id="19"><No. xsi:nil="true" /><Nama Kegiatan Statistik xsi:nil="true" /><Nama Variabel>2). Peta rawan kebakaran</Nama Variabel><Alias>Peta rawan Kebakaran</Alias><Konsep>Melakukan Pemetaan, pendataan, mengidentifikasi serta bersinergitas dengan opd terkait dan membuat peta berbentuk Spasial (GIS) untuk mengetahui titik peta rawan kebakaran</Konsep><Definisi>Peta rawan kebakaran merupakan model spasial sebagai informasi yang digunakan untuk merepresentasikan kondisi dilapangan terkait dengan resiko terjadinya kebakaran sebagai tindakan pencegahan dini</Definisi><Referensi Pemilihan>Pergub No. 75 Tahun 2016</Referensi Pemilihan><Referensi Waktu>Tahunan</Referensi Waktu><Tipe Data xsi:nil="true" /><Klasifikasi Isian xsi:nil="true" /><Aturan Validasi xsi:nil="true" /><Kalimat Pertanyaan xsi:nil="true" /><Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?>dapat</Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum?><Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?>Bidang Kebakaran</Kolom (2) Berasal dari Bidang Teknis Apa?><Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis>Kepala Bidang
08125356736</Contact Person Pengumpul Data pada Bidang Teknis><Dikumpulkan dari mana?>Provinsi dan Kabupaten/Kota</Dikumpulkan dari mana?><Contact Person Asal Data xsi:nil="true" /></row>
</data>
