You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

6_FD-2021-2022_Perusahaan-Pengolahan-Perikanan-UPI-Air-Laut

Perusahaan Pengolahan Perikanan/Unit Pengilahan Ikan (UPI) Air Laut Kalimantan Timur Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Egileak Dinas Kelautan dan Perikanan
Mantentzailea Heliana
Azken eguneratzea maiatza 12, 2023, 08:40 (UTC)
Sortuta maiatza 12, 2023, 08:38 (UTC)