Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Iturria Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Egileak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Azken eguneratzea otsaila 12, 2025, 04:17 (UTC)
Sortuta otsaila 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025