Cakupan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Author Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Last Updated February 12, 2025, 04:17 (UTC)
Created February 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025