<data xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
<row _id="1"><No>1</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi informatif</Daftar Data><Definisi Data>jumlah instansi atau lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang memenuhi kriteria tertinggi dalam keterbukaan informasi publik, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Informasi berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.</Definisi Data><2021>…</2021><2022>10</2022><2023>25</2023><2024>54</2024><2025>82</2025><Satuan>badan publik</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat xsi:nil="true" /></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap konten dan akses informasi publik terkait kebijakan dan program prioritas pemerintah</Daftar Data><Definisi Data>Merupakan alat ukur kepercayaan terhadap akses dan kualitas konten informasi kebijakan dan program prioritas pemerintah.</Definisi Data><2021>…</2021><2022>…</2022><2023>69,55</2023><2024>…</2024><2025>…</2025><Satuan>skor</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat>Kategori C (kurang baik) berdasarkan survei Dinas Kominfo Prov. Kaltim</Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Indeks Kemerdekaan Pers</Daftar Data><Definisi Data>Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) ditujukan untuk memantau perkembangan kondisi kemerdekaan pers, sehingga dapat diidentifikasi berbagai masalah yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers. Nilai IKP diperoleh dari Lingkungan Fisik Politik, Lingkungan Ekonomi dan Lingkungan Hukum.</Definisi Data><2021>…</2021><2022>83,78</2022><2023>84,38</2023><2024>79,96</2024><2025>…</2025><Satuan>Skor</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat>Peringkat 1 dua kali tahun 2022-2023, tahun 2024 peringkat 2, tahun 2025 belum rilis.</Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Jumlah regulasi/kebijakan tata kelola informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah yang terintegrasi sesuai asas-asas keterbukaan informasi publik</Daftar Data><Definisi Data>Indikator ini menjelaskan tentang jumlah regulasi/kebijakan yang
terintegrasi sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik. Asas keterbukaan informasi publik terdiri
atas (1) terbuka dan dapat diakses siapapun; (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; (3) cepat, tepat waktu, biaya
ringan dan sederhana; dan (4) dapat melindungi kepentingan yang lebih besar.</Definisi Data><2021>…</2021><2022>…</2022><2023>…</2023><2024>…</2024><2025>10</2025><Satuan>dokumen</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat xsi:nil="true" /></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Presentase kepuasan masyarakat terhadap informasi publik terkait kebijakan dan program prioritas pemerintah</Daftar Data><Definisi Data>Survei merupakan program prioritas untuk memastikan masyarakat mengetahui, memahami, puas terhadap akses dan kualitas konten informasi kebijakan dan program prioritas pemerintah.</Definisi Data><2021>57,3</2021><2022>62,1</2022><2023>66,8</2023><2024>64,2</2024><2025>69,5</2025><Satuan>persen</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat xsi:nil="true" /></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Jumlah tata kelola informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah yang terintegrasi sesuai asas-asas keterbukaan informasi</Daftar Data><Definisi Data>Merupakan implementasi rekomendasi strategi (berdasarkan background study RPJMN 2020-2024) untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik yang partisipatif dan terintegrasi
sesuai asas keterbukaan informasi publik. Asas keterbukaan informasi publik terdiri atas: (1) terbuka dan
dapat diakses siapapun; (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; (3) cepat, tepat waktu, biaya
ringan dan sederhana; dan (4) dapat melindungi kepentingan yang lebih
besar. Regulasi/kebijakan dimaksud yaitu penetapan regulasi (RPerpres, PerMen, dan NSPK bidang komunikasi
publik untuk tingkat pusat dan daerah).</Definisi Data><2021>2</2021><2022>4</2022><2023>7</2023><2024>9</2024><2025>11</2025><Satuan>dokumen</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat xsi:nil="true" /></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas infromasi publik pemerintah daerah</Daftar Data><Definisi Data>Ukuran yang menunjukkan sejauh mana masyarakat merasa puas dengan kemudahan akses, kelengkapan, keterbukaan, dan kualitas informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik mengenai kebijakan, pelayanan publik, maupun program-program yang dijalankan.</Definisi Data><2021>57,3</2021><2022>62,1</2022><2023>66,8</2023><2024>64,2</2024><2025>69,5</2025><Satuan>%</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat>Daftar data baru diperoleh ditahun 2025 karena adanya perubahan indikator Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik</Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Indeks Literasi Digital Provinsi dan Kabupaten/Kota</Daftar Data><Definisi Data>Indeks Literasi Digital adalah ukuran yang menunjukkan tingkat kemampuan individu atau masyarakat dalam
memahami, menggunakan, dan memanfaatkan teknologi digital secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab. Indeks ini mencakup beberapa aspek, seperti kemampuan mengakses informasi digital, menggunakan perangkat teknologi, memahami keamanan digital, serta etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Indeks literasi digital digunakan untuk menilai kesiapan suatu daerah atau kelompok masyarakat dalam menghadapi era digital dan transformasi teknologi
informasi.</Definisi Data><2021>3.62</2021><2022>63.96</2022><2023>57.85</2023><2024>58.82</2024><2025>…</2025><Satuan>indeks</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat>IMDI 2026 belum keluar</Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Jumlah masyarakat yang mendapatkan literasi di bidang digital</Daftar Data><Definisi Data>Literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam
memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet dan 
lain sebagainya. Kecakapan pengguna  dalam literasi digital mencakup kemampuan untuk menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan, membuat serta memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat serta tepat sesuai kegunaannya (pustaka.bunghatta.ac.id)</Definisi Data><2021>186.955</2021><2022>…</2022><2023>…</2023><2024>…</2024><2025>…</2025><Satuan>masyarakat</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat xsi:nil="true" /></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode Referensi>6400</Kode Referensi><Daftar Data>Jumlah peserta pelatihan digital skill untuk menuju ekonomi digital</Daftar Data><Definisi Data>Program pelatihan digital skill  ditunjukan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing, produktivitas, profesionalisme SDM
bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi angkatan kerja muda Indonesia, masyarakat umum, dan aparatur sipil negaradi bidang Komunikasi dan Informatika sehingga
dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa di era Industri 4.0,
serta mampu memenuhi kebutuhan tenaga terampil di bidang teknologi. (Digital Talent Scholarship, Kominfo)</Definisi Data><2021>…</2021><2022>…</2022><2023>…</2023><2024>…</2024><2025>…</2025><Satuan>peserta</Satuan><Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat>N/A</Keterangan (Optional, jika ada yang perlu dikonfirmasi dari dat></row>
</data>
