27_FD-2021-2022_Perizinan-Usaha-Penangkapan-Ikan-dan-Kapal-Perikanan

Perizinan Usaha Penangkapan Ikan Kalimantan Timur Tahun 2021-2022

Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Usaha Perikanan (IUP).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kelautan dan Perikanan
Pembuat Dinas Kelautan dan Perikanan
Pemelihara Heliana
Last Updated Mei 12, 2023, 11:26 (UTC)
Dibuat Mei 12, 2023, 11:25 (UTC)