{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"text"},{"id":"Daftar Data","type":"text"},{"id":"2016","type":"text"},{"id":"2017","type":"text"},{"id":"2018","type":"text"},{"id":"2019","type":"text"},{"id":"2020","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Keterangan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"1","Tersedianya Kerangka Kebijakan dan Instrumen Terkait Penataan Ruang Laut Nasional","n/a","n/a","n/a","1","1","Dokumen (PP)","RTRLN (Rencana Tata Ruang Laut Nasional) PP No. 32 Tahun 2019"],
    [2,"2","Terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Secara Berkelanjutan","2","2","2","2","2","WPP","WPP 713 dan 716"],
    [3,"3","Proporsi Tangkapan Jenis Ikan Yang Berada Dalam Batasan Biologis Yang Aman","45","35","35","35","35","%",null],
    [4,"4","Jumlah Luas Kawasan Konservasi Perairan","285549","285549","285549","285549","285549","Ha","2021 : 1. Kepmen KP No. 87/KEPMEN-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan sekitarnya (KKP3K-KDPS) di Kab. Berau (285.549 Ha) 2. Kepmen-Kp No. 27/2021 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan Bontang di prov. Kaltim (3.500 Ha).Th. 2020 Bontang (3.500Ha) dan Berau. (285.266) SK Pencadangan Gubernur Nomor 523/K.294/2020 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Bontang Provinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Menteri Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) di Kab. Berau dan Peraturan Gubernur Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKP3K KDPS No. 60 t. Th. 2016 hanya Kab. Berau"],
    [5,"5","Persentase Kepatuhan Pelaku Usaha",null,"60","70","80","80","%",null],
    [6,"6","Ketersediaan Kerangka Hukum/Regulasi/Kebijakan/Kelembagaan Yang Mengakui dan Melindungi Hak Akses untuk Perikanan Skala Kecil",null,"1","1","2","2","Regulasi/Kebijakan","Permen KP 70/2016 dan Pergub Kaltim No. 71/2019"],
    [7,"7","Jumlah Provinsi/Kabupaten dengan Peningkatan Akses Pendanaan Usaha Nelayan",null,"9","9","9","9","Lokasi","9 Kab/Kota se-Kaltim. Kab. Mahulu tidak termasuk dikarenakan akses geografis."],
    [8,"8","Jumlah Nelayan Yang Terlindungi",null,"n/a","n/a","3561","0","Orang","Asuransi Nelayan NihilTh. 2020 karena Revisi Kegiatan akibat Pandemik C-19"],
    [9,"9","Tersedianya Kerangka Kebijakan dan Instrumen Terkait Pelaksanaan UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea)",null,"1","1","1","1","Pergub","PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR  NOMOR 07 TAHUN 2009  TENTANG  PENGELOLAAN SUMBER DAYA WILAYAH PESISIR, LAUT DAN PULAU – PULAU KECIL"]
]}
