أنت الآن تشاهد نسخة قديمة من مجموعة البيانات. لمشاهدة النسخة الأحدث يرجى النقر هنا.

6_FD-2021-2022_Perusahaan-Pengolahan-Perikanan-UPI-Air-Laut [مسودة]

Perusahaan Pengolahan Perikanan/Unit Pengilahan Ikan (UPI) Air Laut Kalimantan Timur Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

البيانات و الموارد

لا تحتوي مجموعة البيانات هذه على بيانات

معلومات إضافية

حقل القيمة
المؤلف Dinas Kelautan dan Perikanan
القائم بالصيانة Heliana
آخر تحديث مايو 12, 2023, 08:39 (UTC)
أنشئت مايو 12, 2023, 08:38 (UTC)