Merupakan Data Jumlah Polisi Hutan dan KPH Provinsi Kaltim Tahun 2016-2020
Meliputi Variabel
- Jumlah Polisi Hutan : Polisi Hutan adalah pejabat fungsional tertentu dilingkungan Departemen Kehutanan yang oleh atau atas kuasa undang-undang memiliki wewenang kepolisian terbatas dibidang kehutanan. Polisi Hutan bertugas dalam penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari
- Jumlah KPH : KPH adalah merupakan areal/wilayah yang didominasi oleh hutan dan mempunyai batas yang jelas, yang dikelola untuk memenuhi serangkaian tujuan yang ditetapkan secara eksplisit sesuai dengan rencana pengelolaan jangka panjang. Keseluruhan wilayah KPH akan mempunyai batas yang jelas baik di lapangan maupun di peta. Disamping tujuan-tujuan yang luas bagi keseluruhan unti KPH, dalam sub-sub unit KPH dimungkinkan untuk dikelola dalam regime manajemen yang berbeda dan terpisah