Cakupan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2024

Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Perilaku yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaranaan STBM meliputi 5 pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT). Ketentuan lebih rinci mengenai pilar STBM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang STBM.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
المؤلف Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
آخر تحديث مايو 12, 2026, 04:18 (UTC)
أنشئت مايو 12, 2026, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025