Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
المؤلف Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
آخر تحديث مايو 12, 2026, 04:22 (UTC)
أنشئت مايو 12, 2026, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025