You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Usulan Data Baru DKP Prov. Kaltim Tahun 2021-2023

Jumlah UMKM sektor Kelautan dan Perikanan yang telah dibina dan bersertifikasi Kalimantan Timur Tahun 2021-2023

Meliputi Variabel:

1. Jumlah Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Perikanan yang mendapat pembinaan dan sertifikasi (UMKM)

SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini: Bab II Asas dan Tujuan Pasal 2 mengatur bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berasaskan berwawasan lingkungan. Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan" adalah asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Bab VI Pasal 20 mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dengan cara memberikan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup. Bab VII Pembiayaan dan Penjaminan Pasal 22 menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: Pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; Pengembangan lembaga modal ventura; Pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang. (1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf

b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

2. Jumlah Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran (IUP)

Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.Dasar hukum Permen KP No. 37 Tahun 2016

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ምንጭ Dinas Kelautan dan Perikanan
ጸሃፊ(ደራሲ) Dinas Kelautan dan Perikanan
ጠብቂ Heliana
መጨረሻ የተሻሻለው ኖቬምበር 14, 2023, 04:56 (UTC)
ተፈጥሯል ሜይ 12, 2023, 10:15 (UTC)