Laka lantas pada tahun 2022 sebanyak 496 kasus ( MD 267 org, LB 142 org, LR 307 org, Rumat Rp 3.385.450.000), apabila dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 448 kasus ( MD 214 org, LB 195 org, LR 323 org, Rumat Rp 2,788,600,000), maka mengalami kenaikan sebanyak 48 kasus (10.7 %);
Pelanggaran Lalu Lintas pada tahun 2022 sebanyak 56.458 gar ( tilang 11.862, teguran 44.596 dan Rumat Rp 3.114.086.000), apabila dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 138.739 gar ( tilang 37.323, teguran 101.416 dan Rumat Rp 5.171.042.500), maka mengalami penurunan sebanyak 82.281 (59.3 %);