Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ምንጭ Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ጸሃፊ(ደራሲ) Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
መጨረሻ የተሻሻለው ፌብሩዋሪ 12, 2025, 04:17 (UTC)
ተፈጥሯል ፌብሩዋሪ 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025