Meliputi variabel:
1. Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)
Pelaku usaha perikanan adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.
Kusuka merupakan bagian upaya dari KKP dalam melakukan program pemberdayaan dan perlindungan bagi pelaku usaha perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan dan pengolah ikan) yakni melalui penyediaan database yang akurat di bidang kelautan dan perikanan.
KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah. Sebelumnya KKP pernah menerbitan beberapa Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha berdasarkan Unit eselon I teknis.
Kartu KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.
Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
Pengolah Ikan;
Pemasar Perikanan; dan
Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi. Saat ini sudah 5.700-an Penyuluh Perikanan yang tersebar diseluruh Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP Kab/Kota dan 139 UPT KKP untuk memasukan usulan pendataan kedalam modul KUSUKA. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis.
Sampai dengan akhir Juli 2018, data yang masuk kedalam aplikasi satu data sebanyak 292.074 yang terdiri dari : 127.804 Nelayan, 10.344 Pemasar Ikan, 30 PPJK, 132.390 Pembudidaya Ikan, 16.010 Pengolah Ikan dan 5.450 Petambak Garam.
2. Produk Kelautan dan Perikanan
Produk kelautan dan perikanan meliputi jenis komoditas berikut :
- Pelumatan (contoh : ikan tenggiri giling, ikan pipih giling dan lain-lain)
- Penggaraman (contoh : ikan asin gabus, ikan asin bawis dan lain-lain)
- Frozen Food (contoh : Fillet Tuna Beku, Udang Beku dan lain-lain)
3. Kelompok Masyarakat Pengawas
Pokmaswas Perikanan (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan) merupakan pelaksana pengawas ditingkat lapangan yang didalamnya terdiri dari unsur tokoh masyarkat, dimana kelompok tersebut dibentuk atas inisiatif masyarakat yang sadar akan pentingnya kelestarian sumber daya kelutan dan perikanan.
4. Alat Penangkapan Ikan
Alat Penangkapan Ikan (API) adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Di wilayah Kabupaten Karawang sendiri telah banyak dikembangkan metode maupun alat tangkap yang tidak merusak lingkungan sebagai upaya untuk melaksanakan tata cara perikanan yang bertanggungjawab.
Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Adapun alat analisis yang digunakan menurut FAO (1995) sesuai dengan standar Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu terdapat 9 (sembilan ) kriteria suatu alat tangkap dikatakan ramah terhadap lingkungan, antara lain :
Mempunyai selektifitas yang tinggi
Alat tangkap tersebut diupayakan hanya dapat menangkap ikan / organisme lain yang menjadi sasaran tangkap saja
Tidak merusak habitat
Alat tangkap yang digunakan aman bagi habitat (tidak merusak lingkungan)
Menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi
Jumlah ikan yang banyak tidak berarti bila ikan-ikan tersebut dalam kondisi buruk. Dalam menentukan tingkat kualitas ikan digunakan kondisi hasil tangkapan secara morfologis (bentuknya)
Tidak membahayakan nelayan
Keselamatan manusia menjadi syarat penangkapan ikan, karena manusia merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan produktif
Produk tidak membahayakan kesehatan konsumen
Ikan yang ditangkap dengan peledakan bom, zat kimia, maupun racun memungkinkan mengkontaminasi produk hasil perikanan tangkap
By-catch rendah
Alat tangkap yang tidak selektif dapat menangkap ikan/ organisme yang bukan sasaran penangkapan (non-target), sehingga hasil tangkapan yang terbuang akan tinggi walaupun ada beberapa tangkapan non-target yang masih bisa dimanfaatkan
Dampak ke biodiversty rendah
Alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaragaman sumberdaya hayati (aman bagi spesies maupun habitatnya)
Tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi
Tidak menangkap/ membahayakan jenis ikan yang dilindungi undang-undang atau tergolong kriteria terancam punah
Dapat diterima secara sosial
Penerimaan masyarakat terhadap suatu alat tangkap akan tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat
Alat tangkap yang efektif dan ramah lingkungan akan lebih banyak memberikan manfaat bagi semua. Kelestarian lingkungan terjaga, hasil produksi penangkapan ikan meningkat, hingga pemanfaatan hasil laut yang dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya. Mari gunakan alat tangkap yang efektif dan ramah lingkungan !
5. Jumlah Produksi Olahan Ikan
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
USAHA PENGOLAHAN IKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
TENTANG USAHA PENGOLAHAN IKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
2. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah,
dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan
segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
3. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau
perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi
produk akhir untuk konsumsi manusia.
4. Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang
berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan.
5. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI
adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas
penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.
6. Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan
yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang
untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan
menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam
izin tersebut.
7. Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan yang
selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar
tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk
melakukan Usaha Pengolahan Ikan dalam skala mikro
dan kecil.
8. Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya
yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya
yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi
dalam pengolahan Hasil Perikanan.
- 4 -
9. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya
disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada
pelaku usaha terhadap setiap UPI yang telah
menerapkan cara Pengolahan Ikan yang baik dan
memenuhi persyaratan prosedur operasi standar
sanitasi.
10. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat
OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada
Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang
terintegrasi.
11. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau
nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
12. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk
memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin
komersial atau operasional.
13. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman
modal.
14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan
pendaftaran.
15. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan
penanam modal dalam negeri.
16. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
- 5 -
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.
17. Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan
yang selanjutnya disebut Kartu Kusuka adalah
identitas tunggal pelaku utama kelautan dan
perikanan.
18. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya
disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang
penanaman modal.
19. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Hari adalah adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat.
BAB II
JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 2
(1) Jenis Usaha Pengolahan Ikan meliputi:
a. penggaraman/pengeringan Ikan;
b. pengasapan/pemanggangan Ikan;
c. pembekuan Ikan;
d. pemindangan Ikan;
e. peragian/fermentasi Ikan;
f. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi;
g. pendinginan/pengesan Ikan;
h. pengalengan Ikan;
i. pengolahan rumput laut;
j. pembuatan minyak Ikan;
k. kecap Ikan;
l. pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan
sejenisnya; dan/atau
- 6 -
m. pengolahan dan pengawetan lainnya.
(2) Jenis Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan
usaha Indonesia tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.