Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
저자 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
최종 업데이트 2월 12, 2025, 04:17 (UTC)
생성됨 2월 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025