Cakupan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif Tahun 2024

Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
作成者 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
最終更新 2月 12, 2025, 04:17 (UTC)
作成日 2月 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025