Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
作成者 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
最終更新 2月 12, 2025, 04:17 (UTC)
作成日 2月 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025